LABUAN BAJO - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan bea dan cukai sebesar Rp165,46 triliun hingga 12 November 2019. Penerimaan ini tumbuh 9,13% secara year on year (yoy).
Realisasi ini mencapai 79,24% dari target di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp208,82 triliun.
Baca Juga: Produk Pemurni Udara Indonesia Masuk Pasar Amarika, Bea Cukai: Kemajuan Bersama
"Penerimaan bea dan cukai terbaru per 12 November, sudah hampir 80% dari target tahun ini," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Labuan Bajo, Rabu (13/11/2019).
Heru meyakini target penerimaan bea dan cukai tahun ini akan tercapai. Hal ini dikarenakan penerimaan cukai di bulan Desember mencapai 2 hingga 3 kali lipat. Hal ini menjadi keyakinan Bea Cukai target penerimaan bisa mencapai target.
"Target tercapai," katanya.
Secara lebih rinci penerimaan ini terdiri dari bea masuk Rp31,41 triliun atau capai 80,76% dari target APBN sebesar Rp38,9 triliun. Capaian ini tumbuh minus 5,85% atau lebih rendah dari periode yang sama tahun lalu yang tumbuh 15,22%.
Kemudian cukai mencapai Rp131,06 triliun atau 79,19% dari target APBN 2019. Capaian ini tumbuh 16,65% atau lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tumbuh 12,39%.
Baca Juga: Bea Cukai dan Karantina Pertanian Lepas Ekspor Komoditas Pertanian di Labura
Penerimaan Cukai ini terdiri dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) Rp125,02 triliun, Etil Alkohol Rp106,53 miliar dan MMEA sebesar Rp5,85 triliun. Kemudian denda Administrasi Cukai sebesar Rp59,02 miliar dan Cukai lainnya sebesar Rp14,72 miliar.
Selanjutnya bea keluar sebesar Rp2,99 triliun atau capai Rp67,62% dari target APBN 2019. Capaian ini lebih rendah dibanding capaian 2018 periode yang sama yaitu sebesar capai 196,67% dari target.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)