Dalam pembuatan akun sendiri, calon pendaftar harus masukkan tempat lahir sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika pelamar menggunakan tempat lahir yang tertera di Ijazah, maka harap masukkan setingkat wilayah kabupaten/kota.
Postingan ini pun telah disukai oleh 21.872 akun dan telah dikomentari oleh 2.788 akun.
Baca juga: Tata Cara Pendaftaran CPNS 2019, Jangan Lupa Buat Akun
berikut komentarnya:
"Saking bingungnya kali yaa" tulis m*nc*ng_s*t*ng*h.