Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengembang hingga Perbankan Didesak Implementasikan Aturan Rumah Murah

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Sabtu, 16 November 2019 |18:26 WIB
Pengembang hingga Perbankan Didesak Implementasikan Aturan Rumah Murah
Ilustrasi Rumah (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Wempi menambahkan, hingga 30 Oktober 2019 sudah terdapat 19 Asosiasi Pengembang Perumahan serta 13.238 Pengembang Perumahan yang telah terdaftar dalam Pengelolaan Sistem Informasi Registrasi Pengembang. Sistem informasi ini menjadi cikal bakal penerapan akreditasi dan registrasi asosiasi maupun pengembang perumahan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 24 tahun 2018.

"Maka kami menghimbau kepada asosiasi pengembang perumahan dan pengembang perumahan untuk melakukan pemutakhiran data pengembang agar tidak menghambat penyaluran KPR Bersubsidi," tutup dia.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement