JAKARTA - Kapal Pengawas Perikanan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap satu Kapal Perikanan Asing (KPA) asal Filipina. Di mana kapal tersebut melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.
“KPA berhasil ditangkap di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 015 yang dinakhodai oleh Aldi Firmansyah,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman seperti dilansir siaran pers Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP), Senin (18/11/2019).
Baca juga: Menteri KKP Pede Target 8,02 Juta Ton Ikan Tangkap Tercapai
Adapun waktu penangkapannya pada pukul 16.11 WITA pada Sabtu, 16 November 2019 lalu dengan nama kapal FBca. FJ-RR Four Brother dengan alat tangkap tuna-handline dan diawaki tiga warga negara Filipina.
“Saat ditangkap, terdapat sekitar 200 kg ikan tuna di atas kapal,” lanjut Agus.
Baca juga: Fakta Edhy Prabowo Jadi Menteri KKP, Bukan Ahli Perikanan hingga Siap Mundur
Selain kapal utama, dua perahu kecil (ketinting) juga diamankan. “Pelanggaran yang dilakukan yaitu menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan, dan diduga melanggar Undang-undang 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 45/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," jelas Agus.