Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kerja dari Rumah, PNS Harus Standby 24 Jam

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 22 November 2019 |16:57 WIB
   Kerja dari Rumah, PNS Harus <i>Standby</i> 24 Jam
PNS Harus Standby 24 Jam (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Menurut Tjahjo, kebijakan PNS diperbolehkan kerja dirumah ini merupakan ide yang bagus. Karena pemerintah berkeinginan untuk menciptakan kinerja yang efisien dan juga cepat.

"Kita ingin membuat ASN itu lebih efektif, lebih efisien, bekerja output-nya lebih banyak memangkas rutinitas. Itu aja," kata Tjahjo

Menurut Tjahjo sudah ada beberapa contoh pekerjaan yang sistem kerja diperbolehkan kerja dari luar kantor. Salah satu contohnnya adalah kerja dari wartawan atau reporter.

 Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta

Lewat contoh itu lanjut Tjahjo, kerja dari wartawan dinilai efektif dan juga cepat. Karena tanpa perlu datang ke kantor, berita sudah bisa dikirimkan lewat email ataupun pesan singkat WhatsApp.

Dirinya berharap kerja PNS juga bisa berjalan efektif seperti itu. Tanpa perlu datang ke kantor kerjaan sudah bisa dikirimkan lewat email ataupun WhatsApp sehingga bisa lebih cepat.

"Teman-teman wartawan juga kan kerja di mobil bisa, di rumah makan bisa, di kafe bisa, di rumah bisa. Mengirim berita tidak harus ke redaksi, bisa langsung lewat WA. Saya kira ASN juga sama," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement