Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kerja dari Rumah, PNS Harus Standby 24 Jam

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 22 November 2019 |16:57 WIB
   Kerja dari Rumah, PNS Harus <i>Standby</i> 24 Jam
PNS Harus Standby 24 Jam (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja dari luar kantor harus siap 24 jam. Artinya tidak ada batasan waktu kerja seperti yang ada selama ini.

Hal ini dilakukan seperti cara kerja beberapa bidang pekerjaan lainnya yang tidak terbatas oleh waktu. Sebagai salah satu contohnnya adalah profesi wartawan yang siap kerja 24 jam.

Baca Juga: Ingin seperti Wartawan, Tjahjo Izinkan PNS Bappenas Kerja dari Rumah

Asal tahu saja, saat ini pekerjaan PNS memang masih tergantung pada rutinitas. PNS masuk kerja pada pukul 08.00 WIB dan pulang kantor pada pukul 16.00 WIB.

"Sama lah Anda (wartawan). Anda apa ada jam tugas? Enggak dong. 24 jam wartawan itu. Sama aja, enggak ada aturannya," ujarnya saat ditemui di Redtop Hotel Pecenongan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Baca Juga: Mulai 1 Januari, PNS Bappenas Bisa Kerja dari Rumah

Untuk saat ini lanjut Tjahjo, pekerjaan pra Adi negara ini sudah tertera pada jam. Artinya jika lebih dari jam kerja yang ditetapkan dikenakan uang lembur dari instansi dan kementeriannya.

"Anda juga kan tidak dapat ekstra gaji, kan tidak. Kalau yang televisi misalnya sekarang meliput saya, besok meliput yang sama. Mungkin ada tambahan honor. Tapi kalau Anda kan tidak," katanya.

 Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement