Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Khusus PNS Boleh Kerja di Rumah, dari Absen hingga Berpakaian

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 22 November 2019 |18:25 WIB
Aturan Khusus PNS Boleh Kerja di Rumah, dari Absen hingga Berpakaian
PNS (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Tak hanya itu aturan turunan ini juga akan mengatur masalah cara berpakaian dari pegawainya. Apakah nantinya diharuskan menggunakan seragam juga atau hanya sebatas kemeja.

Selain itu, aturan turunan ini juga akan mengatur mengenai mekanisme pelaksanaannya. Dai mulai pengawasannya hingga proses evaluasi yang akan dilakukan setiap lembaga.

"Mulai cara berpakaian sampai proses penugasan, sampai proses evaluasi dan pengawasan. Membangun sebuah sistem mulai perencanaan program, menganggarkan program, memastikan program kerjanya berhasil dan evaluasi," katanya.

"Memastikan program itu berhasil salah satu cara ya tadi, dia bisa bekerja di rumah. Dia bisa bekerja di jalan. Yang penting target waktunya tercapai dengan baik," sambungnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement