Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Khusus PNS Boleh Kerja di Rumah, dari Absen hingga Berpakaian

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 22 November 2019 |18:25 WIB
Aturan Khusus PNS Boleh Kerja di Rumah, dari Absen hingga Berpakaian
PNS (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) tengah menyiapkan aturan khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bisa kerja di rumah. Hal ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan mempercepat kinerja pemerintahan.

Baca Juga: Kerja dari Rumah, PNS Harus Standby 24 Jam

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) mengatakan, untuk teknis di lapangannya nantinya masing-masing pimpinan instansi diperbolehkan untuk membuat aturannya masing-masing. Asalkan aturan yang dibuat masih sesuai dengan aturan intinya.

"Terserah. Setiap Menteri mau punya aturan, setiap gubernur, setiap wali kota, tujuannya baik. Mempercepat proses, mempercepat pengambilan keputusan, itu aja," ujarnya saat ditemui di Redtop Hotel Pecenongan, Jakarta, Jumat (22/11/2019)

 Baca Juga: Ingin seperti Wartawan, Tjahjo Izinkan PNS Bappenas Kerja dari Rumah

Menurut Tjahjo, aturan yang dibuat ini nantinya akan mengatur mengenai mekanisme penyelenggaraannya. Misalnya dari mulai absensi dan bagaimana sistem kerjanya.

"Masing-masing kepala pemerintahan, kepala lembaga punya kewenangan untuk mengatur sistem dan mekanisme yang ada di instansinya," katanya.

 Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement