JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) melaksanakan sidang lanjutan terkait pelaporan yang menimpa salah satu aplikator ojek online, Grab. Adapun dugaan pelaporan antara PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT TPI).
Dalam sidang ini, dihadirkan pula Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono sebagai saksi dan pengacara ternama Hotman Paris sebagai kuasa hukum dari terlapor.
Baca Juga: KPPU Akan Gelar Sidang Dugaan Monopoli Grab
Namun, sejak awal persidangan dilaksanakan, Hotman Paris mempersalahkan banyak hal. Contohnya Bambang yang datang tanpa surat tugas.
"Kami keberatan saksi yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti bahwa dia adalah Kepala BPTJ karena tidak ada surat tugasnya," tegas Hotman di KPPU, Selasa (26/11/2019).

Untuk itu, Bambang pun memohon maaf karena tidak membawa surat tugas.
"Yang Mulia, Saya tidak membawa surat tugas," ujar Bambang.
Meski demikian, majelis tetap melanjutkan persidangan agar sidang lanjutan tersebut dapat dimulai. Kemudian, tim investigator berusaha mengorek informasi dari Bambang, terutama seputar suspensi driver.
Baca Juga: Go-Jek dan Grab Monopoli Transportasi Online Indonesia?
Namun, lagi-lagi Hotman kembali menyangkal. Dia merasa pertanyaan-pertanyaan yang disebutkan oleh investigator tidak berkaitan dengan kewenangan Bambang selaku saksi.
"Tapi kan BPTJ tidak memiliki kewenangan. Kewenangan Dia hanya untuk operator, tidak ada kaitannya dengan suspen driver," tukas Hotman.
"Kami keberatan. Dia tidak punya kewenangan buat memutus, tidak sesuai dengan jabatan Dia. Saya tahu Anda mau mengarahkan agar akhirnya aplikator yang salah," lanjutnya geram.
Pada akhirnya, Bambang mengakui bahwa dirinya memang hanya bisa menjembatani saja. Selain itu, Dia juga memiliki kebebasan untuk berkunjung ke mana saja selama itu berkaitan dengan transportasi, tapi hanya untuk berkomunikasi saja.
"Kami hanya menjembatani dan mengkomunikasikan," tutup Bambang.
Sebagai informasi, sidang yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini merupakan lanjutan dari sidang yang sebelumnya digelar pada 8 Oktober 2019.
Seperti diketahui, Grab diseret ke meja hijau bersama PT PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), atas dugaan monopoli order taksi online. Grab dan PT TPI diduga telah melakukan pelanggaran persaingan usaha dengan memprioritaskan mitra pengemudi yang tergabung dalam PT TPI untuk mendapatkan penumpang dibandingkan dengan mitra lainnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.