Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

18 Desember, Sri Mulyani Serahkan Omnibus Law Perpajakan ke DPR

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 28 November 2019 |16:46 WIB
   18 Desember, Sri Mulyani Serahkan Omnibus Law Perpajakan ke DPR
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam draft aturan tersebut ada beberapa poin aturan perpajakan yang dirombak. Setidaknya ada enam area yang akan dimasukan ke dalam omnibus law.

Misalnya terkait Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda) yang terpengaruh atau yang dipengaruhi oleh undang-undang ini.

"Ada 6 area, pertama PPh, menurunkan corporate income tax dari 25% secara bertahap ke 20%, 25 ke 22% di 2021, dan kemudian menjadi 20%," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement