Dalam draft aturan tersebut ada beberapa poin aturan perpajakan yang dirombak. Setidaknya ada enam area yang akan dimasukan ke dalam omnibus law.
Misalnya terkait Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda) yang terpengaruh atau yang dipengaruhi oleh undang-undang ini.
"Ada 6 area, pertama PPh, menurunkan corporate income tax dari 25% secara bertahap ke 20%, 25 ke 22% di 2021, dan kemudian menjadi 20%," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.