JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, pada Desember, pemerintah akan mengajukan omnibus law kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kemudian pada Januari 2020 akan diajukan lagi omnibus law yang ke-2 kepada DPR.
“Sehingga terjadi sebuah kecepatan dalam dunia usaha, apabila ingin menanamkan modalnya. Inilah yang kita namakan undang-undang cipta lapangan pekerjaan,” kata Presiden Jokowi, dikutip dari Setkab, Jumat (29/11/2019).
Baca Juga: BKPM 'Loby' 100 Pengusaha Korsel untuk Investasi di Indonesia
Presiden menjelaskan, undang-undang cipta lapangan kerja karena muara dari setiap investasi dalam negeri maupun dari luar adalah cipta lapangan kerja. Karena masih 7 juta masyarakat kita yang berada pada posisi pengangguran.
Menurut Presiden, kalau pemerintah hanya satu-satu mengajukan revisi undang-undang satu, satu,50 tahun tidak akan selesai. Karena itu, 74 undang-undang akan digabungkan dan pemerintah akan mintakan omnibus law kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
“Nah ini mohon didukung, jangan di lama-lamain, jangan disulit-sulitin. Karena ini sekali lagi untuk cipta lapangan kerja. Ada 74 undang-undang sudah kita teliti satu per satu, kita gabungkan dan kita mintakan nanti untuk direvisi secara berbarengan, bersama-sama,” tegas Presiden.
Baca Juga: Investasi Pabrik Hyundai Rp21,8 Triliun, Serap 3.500 Tenaga Kerja
Presiden meyakini, kalau ini rampung semuanya, maka tiga nilai pada saat sulit seperti yang disampaikannya sebelumnya, memang inilah waktunya.
“Kita tunjukan bahwa kita mampu bertahan di tengah kesulitan yang menimpa kita, meskipun kita tidak sulit, masih 5% kok,” tutur Presiden.
(fbn)