"Tapi, ada hal yang mengganjal, yakni belum keluarnya permensos dalam rangka mencarikan uang ganti ke Bulog, sehingga Rp39 miliar tersebut terancam tak dibayar," ungkap dia.
Baca Juga: Utang Bulog Capai Rp28 Triliun, Apa Bisa Dibayar?
Dia menambahkan, Kemenkeu sudah mengeluarkan aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah.
"Namun perlu Permensos agar dana yang sudah dikeluarkan Bulog bisa diganti. Apabila dibiarkan terus seperti itu, dia menilai malah menjadi temuan BPK," pungkas dia.
(Feby Novalius)