Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Satgas Waspada Investasi Temukan 125 Fintech Ilegal, Ini Daftarnya

Fakhri Rezy , Jurnalis-Selasa, 03 Desember 2019 |17:19 WIB
Satgas Waspada Investasi Temukan 125 Fintech Ilegal, Ini Daftarnya
Fintech Ilegal (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Satgas Waspada Investasi menemukan 125 entitas ilegal hingga akhir November ini. Jumlah entitas tersebut melakukan kegiatan fintech peer to perr lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK

"Kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui sms. Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi peer-to-peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum," ujar Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

 Baca juga: Kembangkan Fintech, BCA Suntik Modal Anak Usaha Rp50 Miliar

Sebelumnya, pada 7 Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi telah menindak 133 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal, sehingga total entitas fintech peer-to-peer lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan November 2019 sebanyak 1.494 entitas dengan total entitas fintech peer-to-peer lending ilegal yang sudah ditindak oleh Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898 entitas.

 Fintech

Tongam mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk 13 kementerian/lembaga di dalam Satgas Waspada Investasi dan sejumlah pihak terkait seperti asosiasi fintech untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari fintech peer-to-peer lending ilegal, antara lain dengan memperbanyak sosialisasi dan informasi mengenai bijak meminjam di fintech peer-to-peer lending dan membuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi.

 Baca juga: Ada 144 Fintech Terdaftar dan Mendapat Izin OJK

"Kami mengajak semua anggota Satgas untuk semakin aktif bersama-sama melakukan pencegahan maraknya fintech peer-to-peer lending ilegal dan invetasi ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat," kata Tongam.

Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak ikut dalam kegiatan yang dilakukan oleh entitas PT Kam And Kam (Memiles), karena merupakan kegiatan yang ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas seperti tercantum pada siaran pers pada tanggal 2 Agustus 2019.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement