Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Harga Harley Davidson Klasik yang Diselundupkan di Pesawat Garuda?

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 05 Desember 2019 |17:15 WIB
Berapa Harga Harley Davidson Klasik yang Diselundupkan di Pesawat Garuda?
Sepeda dan Moge Ilegal di Pesawat Garuda Indonesia. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat total kerugian negara akibat ditemukannya barang ilegal berupa onderdil Harley dan sepeda Brompton di dalam pesawat Garuda Indonesia beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Dirut Garuda Tak Hanya Dipecat, Juga Terancam Dipidanakan

Dalam keterangannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, berdasarkan penelusuran timnya dan melihat harga di pasar, perkiraan nilai harga Harley Davidson tersebut sampai dengan Rp800 juta per unitnya. Sedangkan nilai dari sepeda Brompton berkisar Rp60 juta-Rp70 juta per unitnya.

Sepeda Brompton

"Mungkin ada yang bilang lebih. Demikian total kerugian yang dialami dengan yang terjadi, kalau mereka tidak melakukan deklarasi ini adalah antara Rp532 juta hingga Rp1,5 miliar," tuturnya, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Baca Juga: Sepeda Brompton Selundupan di Garuda Indonesia Harganya Rp52 Juta

Adapun motor yang dipesan adalah Harley Davidson Type Shovelhead Motor yang diselundupkan tersebut merupakan produksi di 1970-an.

Sri Mulyani mengatakan, Bea Cukai tengah melakukan penyelidikan untuk mengetahui motif awal dari terungkapnya barang ilegal di pesawat Garuda Indonesia ini.

Infografis BUMN Rugi

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement