Adapun keempat direksi tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, Direktur Human Capital Heri Akhyar dan Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto.
Arya melanjutkan, menurut Komisaris Garuda apa yang dilakukan direksi perseroan berpotensi melanggar pidana dan perdaya. Hanya saja hal ini perlu pendalaman lebih jauh oleh pihak terkait seperti Bea dan Cukai serta Kepolisian.
(Feby Novalius)