Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Akan Dapat Libur Hari Jumat, Ini Respons Sri Mulyani

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 11 Desember 2019 |14:02 WIB
PNS Akan Dapat Libur Hari Jumat, Ini Respons Sri Mulyani
PNS (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tengah mengkaji skema jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS). Nantinya mereka dimungkinkan mendapatkan tambahan libur selain Sabtu dan Minggu.

Merespons hal itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan bahwa dirinya tak akan memberi tanggapan rencana tersebut. Namun, rencana itu harus pada fokus birokrasi melayani, efisien dan dengan aturan yang simpel. Sesuai intruski Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 Baca juga: Ini Biang Kerok Sulitnya Honorer Diangkat Jadi PNS

"Jadi, untuk Kemenkeu, kami akan godok dan formulasikan dalam lingkungan kita termasuk sisi jam dan hari kerja," ujar dia di Istora Senayan Jakarta, Rabu (11/12/2019).

 Sri Mulyani

Menurut dia, di Kemenkeu ini ada bagian kerja yang fleksibel. Seperti ada yang harus 24 jam melayani 7 hari dalam satu minggu.

 Baca juga: Pendaftaran CPNS 2020, Formasi Ini Jadi Prioritas

"Maka tak mungkin dilakukan. Di pelabuhan misalnya," ungkap dia.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa wacana adanya penambahan hari libur per minggunya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlalu banyak.

 Baca juga: PNS Dapat Libur di Hari Jumat, Menpan RB: Kebanyakan!

Menurutnya, libur 2 hari per minggu tepatnya di hari Sabtu dan Minggu sudah sangat cukup. Apalagi ditambah adanya tanggal merah hari-hari besar keagamaan.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement