Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rp10 Triliun untuk Pelatihan 7 Juta Pengangguran lewat Kartu Pra Kerja

Vania Halim , Jurnalis-Rabu, 11 Desember 2019 |11:54 WIB
Rp10 Triliun untuk Pelatihan 7 Juta Pengangguran lewat Kartu Pra Kerja
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Okezone.com/Setkab)
A
A
A

JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menggelar rapat terbatas soal kartu pra kerja. Ditegaskan bahwa kartu pra kerja disiapkan untuk para pencari kerja, pekerja yang berhenti kerja, maupun yang akan pindah kerja.

Kartu Pra Kerja disiapkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas, tidak dalam sedang pendidikan formal, dan programnya akan juga didorong untuk pekerja migran Indonesia.

Baca Juga: Anggaran Pra Kerja Rp10 Triliun untuk 'Gaji' 2 Juta Pengangguran

“Jadi fokusnya adalah pemerintah mempersiapkan dana untuk melakukan pelatihan. Nah, pelatihan sumber pelatihan yang ada di dalam negeri,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari Setkab, Rabu (11/12/2019).

Kartu Sakti

Pemerintah, lanjut Airlangga, sudah menyiapkan beberapa pelatihan termasuk di dalamnya lembaga-lembaga yang sudah dimiliki oleh pemerintah maupun swasta. Di mana lembaga-lembaga tersebut akan menyiapkan pelatihan, dan pelatihannya bisa mencakup masalah teknik industri tertentu, termasuk industri digital, terkait dengan lifestyle, termasuk untuk fotografi, perawatan, kemudian terkait dengan properti, pertanian, penjualan, perbankan, industri kreatif, industri pertanian dan yang lain.

Baca Juga: Mulai Tahun Depan Pengangguran Dapat Rp500 Ribu/Bulan

Menurut Airlangga, lembaga-lembaga tersebut pada prinsipnya menjadi official partner daripada kartu pra kerja, yang nanti disiapkan terkait dengan platform digital, mulai dari pilihan terhadap latihan, mengikuti pelatihan online maupun offline, dan juga mendapatkan insentif.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan demand side-nya terkait dengan kebutuhan usaha terhadap pekerja, jadi baik itu dalam project strategis nasional maupun investor yang masuk di BKPM ataupun di kementerian-kementerian sektor atau bahkan project-project swasta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement