JAKARTA - Liburan panjang telah tiba. Banyak pegawai yang akan menggunakan hak cuti-nya. Mengenai hal tersebut, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kinerja (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menyampaikan, jumlah cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahunnya hanya mendapatkan 12 hari.
Ketentuan mengenai cuti PNS ini diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.
Baca Juga: 25.182 CPNS Kementan Lulus Administrasi, Siap-Siap Ikut SKD
Berikut ini fakta seputar sisa cuti PNS yang dirangkum oleh Okezone:
1. Jumlah Cuti PNS Hanya 12 Hari
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kinerja (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengingatkan sejumlah ketentuan cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang diatur dalam peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.
Dalam hal ini Haryono menyampaikan, jumlah cuti PNS setiap tahunnya hanya mendapatkan 12 hari. Jika cuti tersebut masih tersisa, maka yang bisa digunakan hanya 6 hari saja.

“Setiap tahun PNS berhak mendapatkan cuti sebanyak 12 (dua belas) hari. Jika hingga akhir tahun ini misalnya, cuti tersebut masih bersisa, maka yang dapat digunakan di tahun depan maksimal 6 (enam) hari kerja, sehingga total cuti PNS yang bersangkutan di tahun depan berjumlah 18 (delapan belas) hari kerja,” kata Haryomo dilansir dari laman Setkab, Selasa (17/12/2019).
2. Cuti Tahunan Tak Dapat Digunakan Dua Tahun Berturut-turut
Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut, dapat digunakan pada tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.
Haryono juga mengingatkan, hak cuti tahunan tersebut dapat ditangguhkan penggunaannya oleh pejabat yang berwenang dengan memberikan cuti paling lama 1 tahun, jika yang bersangkutan terdapat kepentingan dinas mendadak.