3. Hak Cuti Besar Paling Lama 3 Bulan
Perihal adanya hak cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan yang dapat diambil PNS yang telah menjalani masa kerja selama 5 tahun secara terus menerus. “Cuti besar ini silakan diambil oleh PNS untuk berbagai kepentingan misalnya untuk menjalani ibadah haji,” ujarnya.
Sekadar informasi tambahan, dalam Peraturan BKN nomor 24 itu disebutkan, bahwa PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan (tahun yang sama dengan digunakannya cuti besar).

4. Tahun Depan, PNS Bisa Menikmati Libur Selama 20 Hari
Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 telah menyepakati tahun 2020 akan memiliki 16 Hari Libur Nasional dan 4 hari Cuti Bersama. Dengan demikian Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa menikmati libur selama 20 hari. Hal ini menjadi kabar gembira di tengah tidak ada kenaikan gaji pada 2020.
RTM tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 dipimpin oleh Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)