Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengenal Omnibus Law dan 3 Manfaatnya

Fabbiola Irawan , Jurnalis-Kamis, 26 Desember 2019 |14:19 WIB
   Mengenal Omnibus Law dan 3 Manfaatnya
Mengenal Omnibus Law (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan segera mengajukan dua RUU kepada DPR, yakni RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan, guna memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

Kedua RUU ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan. Setidaknya ada tiga manfaat dari penerapan Omnibus Law. Berikut penjelasannya seperti dilansir setkab, Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Baca Juga: Masuk Prolegnas, Ini Fakta Seputar RUU Omnibus Law

Pertama, menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan. Kedua, efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Substansi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja telah dibahas secara intensif dengan 31 Kementerian/Lembaga terkait, dan mencakup 11 klaster, yaitu: 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.

Baca Juga: RUU Omnibus Law Dibahas di DPR Awal 2020

Omnibus Law

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement