Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengenal Omnibus Law dan 3 Manfaatnya

Fabbiola Irawan , Jurnalis-Kamis, 26 Desember 2019 |14:19 WIB
   Mengenal Omnibus Law dan 3 Manfaatnya
Mengenal Omnibus Law (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Substansi yang terkait dengan aspek Perpajakan dan Kebijakan Fiskal, yang menyangkut substansi di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dimasukan ke dalam Omnibus Law Perpajakan.

Pada tanggal 5 Desember 2019, Pemerintah dan DPR RI telah menetapkan kedua RUU Omnibus Law ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas Tahun 2020.

Saat ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah siap menyampaikan laporan hasil pembahasan Omnibus Law kepada Presiden RI, termasuk Naskah Akademik dan draft RUU Omnibus Law, untuk kemudian diserahkan ke DPR RI. Secara paralel dengan pembahasan bersama DPR RI nanti, Pemerintah juga akan menyiapkan regulasi turunannya.

Selain itu, agar substansi Omnibus Law selaras dengan kebutuhan pelaku usaha, Pemerintah melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam penyusunan dan konsultasi publik Omnibus Law, melalui pembentukan Satuan Tugas Bersama (Task Force) yang dipimpin oleh Ketua Umum Kadin dengan anggota berasal dari unsur K/L, Kadin, Pemda, serta Akademisi.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement