Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengenal Omnibus Law dan 3 Manfaatnya

Fabbiola Irawan , Jurnalis-Kamis, 26 Desember 2019 |14:19 WIB
   Mengenal Omnibus Law dan 3 Manfaatnya
Mengenal Omnibus Law (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sesuai perkembangan hasil pembahasan, telah diidentifikasi (tentatif) lebih kurang 79 UU dan lebih kurang 1.229 pasal yang terdampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Angka ini masih mungkin berubah, menyesuaikan dengan hasil pembahasan bersama Kementerian dan Instansi terkait.

Satu UU bisa masuk dalam beberapa klaster sehingga jumlah UU bukan penjumlahan total dari seluruh klaster (apabila 1 UU terkait dengan 3 klaster, maka dihitung 1 UU).

Sementara itu, Omnibus Law Perpajakan yang telah disiapkan Kementerian Keuangan mencakup enam pilar, yaitu: 1) Pendanaan Investasi, 2) Sistem Teritori, 3) Subjek Pajak Orang Pribadi, 4) Kepatuhan Wajib Pajak, 5) Keadilan Iklim Berusaha, dan 6) Fasilitas.

Substansi kedua Omnibus Law tersebut telah diselaraskan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement