JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menghapus salah satu skema pembiayaan kepemilikan rumah yakni Subsidi Selisih Bunga (SSB) mulai tahun depan. Sementara untuk fasilitas pembiayaan perumahan lainnya dipastikan masih ada.
Adapun fasilitas pembiayaan perumahan yang disediakan pemerintah, seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Baca Juga: Pengembang hingga Perbankan Didesak Implementasikan Aturan Rumah Murah
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Eko Heripoerwanto mengatakan, alasan mengapa pada 2020 hingga 2024 program pembiayaan SSB dihapus karena beban fiskal yang begitu tinggi. Sebab, pemerintah harus mengawal hingga tenor cicilan rumah berakhir.
Meskipun ditutup, pemerintah akan tetap mengalokasikan anggaran untuk SSB sebesar Rp3,8 miliar. Anggaran ini nantinya akan digunakan untuk pembayaran akad pada tahun-tahun sebelumnya.
"Karena beban fiskalnya sangat tinggi. Karena sampai tenor terakhir masih jadi urusan pemerintah," ujarnya dalam acara diskusi di Media Center Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Baca Juga: 61% Milenial Belum Punya Rumah, Terjebak Sistem Ngontrak
Meskipun begitu, lanjut Eko, pemerintah akan mengganti skema SSB dengan skema lainnya. Pembiayaan nantinya lewat BP Tapera yang akan mulai dijalankan mulai tahun depan.
"Tapi ada inisiatif baru nanti akan ada BP Tapera," ucapnya.
Untuk tahun depan, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk FLPP sebesar Rp11 triliun untuk memfasilitasi 102.500 unit rumah. Sementara untuk SBUM pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp600 miliar untuk memfasilitasi 150.000 unit rumah.