JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai kebijakan menurunkan ambang batas harga barang yang kena bea masuk lewat e-commerce dari USD75 per pengiriman per hari menjadi USD3, untuk melindungi produsen barang lokal yang telah membayar pajak.
Baca Juga: Bea Masuk Impor E-Commerce Turun Jadi USD3, DJBC: Ini Perlakuan Adil
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, sentra kulit pada e-commerce mayoritas impor di bawah USD75 atau sebesar Rp1,05 juta.
"Dengan uang senilai itu, bisa dibeli sepatu produsen di Tanggulangin dan Cihampelas. Mereka juga bayar pajak semua. Belum harus sewa kios, membayar petugas yang jaga kios dan membayar bahan baku yang mereka beli," ujar dia di kantornya, Jumat (27/12/2019).
Dia berharap masyarakat bisa mendukung produsen-produsen dari lokal untuk tumbuh dari produksi sendiri. "Produsen barang lokal nantinya bisa bersaing di e-commerce," ungkap dia.
Baca Juga: Barang Impor Rp45.000 Kena Pajak, UMKM Bakal Untung?
Sebelumnya, Heru mengatakan, pihaknya ingin barang lokal dan impor yang ada di e-commerce harus diperlakukan adil. Sebab, barang lokal juga sudah membayar pajak.
"Sementara mayoritas barang dari impor itu hanya dikenakan untuk biaya USD75 per pengiriman. Jadi tidak fair apabila barang impor di e-commerce yang dikenakan hanya USD75. Sedangkan barang lokal juga bayar pajak," ujar dia.(fbn)
(rzy)