JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penugasan dan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi tahun 2020 di Gedung BPH Migas Jakarta.
Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa mengatakan pada tahun 2020 kuota BBM Subsidi sebanyak 15,87 kilo liter (kl) yang terdiri dari Solar 15,31 juta KL dan minyak tanah sebesar 0,56 kl.
"Jadi, kuota ini mengalami kenaikan sebesar 5,03% dari kuota BBM tahun 2019 sebesar 15,11 juta kl," ujar dia, Senin (30/12/2019).
Baca Juga: Kouta Solar Bersubsidi 2020 Diprediksi Akan Kembali Jebol, Ini Penjelasannya
Menurut dia, dalam SK itu, untuk perusahan penyalur BBM subsidi terdapat dua. Yakni PT Pertamina (Persero) dengan kuota 15,07 juta kl minyak solar dan 560 ribu kl minyak tanah.
"Dan kami menugaskan penyalur ke PT AKR Corpindo Tbk dengan kuota 234 ribu kl minyak solar," ungkap dia
Baca Juga: Bos Pertamina : Kuota Solar Subsidi Habis Akhir Bulan Ini
Kemudian, lanjut dia, Pertamina juga mendapat penugasan untuk menyalurkan BBM premium dengan kuota 11 juta kl.
"Kami juga menetapkan kuota konsumen khusus, ke Pelni, ASDP, KAI, Gapasdap, INFA, dan PELRA," pungkas dia.
(Dani Jumadil Akhir)