Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS yang Kena Banjir Bisa Ajukan Cuti

Maylisda Frisca Elenor Solagracia , Jurnalis-Kamis, 02 Januari 2020 |09:22 WIB
PNS yang Kena Banjir Bisa Ajukan Cuti
PNS (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang rumahnya atau sekitarnya sedang banjir bisa mengajukan cuti. Hal ini diberitahukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di media sosial.

"Bagi #sobatBKN yang berprofesi sebagai PNS dan ikut terdampak banjir, dapat ajukan Cuti Alasan Penting sesuai Peraturan BKN 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS," tulis BKN yang dilansir dari akun Twitternya pada Kamis (2/1/2020).

 Baca juga: Ini yang Dilakukan PUPR untuk Pengendalian Banjir di Jakarta dan Sekitarnya

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, terdapat tujuh jenis cuti, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.

 Banjir

Para PNS yang terkena dampak banjir bisa mengajukan cuti karena alasan penting. Nantinya, mereka harus menyerahkan lampiran cuti kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.

 Baca juga: Ketika Basuki Pertanyakan ke Anies soal Normalisasi Ciliwung Baru 16 Km

Dalam cuitannya tersebut BKN berharap agar banjir dapat segera selesai dan korban dapat tertangani semua dengan maksimal.

Seperti yang kita tahu, kemarin terjadi banjir di Jabodetabek karena diguyur hujan dengan intensitas tinggi. Tingginya banjir pun bervariasi, mulai dari 10 cm hingga 2 meter.

 Baca juga: Viral, Puluhan Taksi Blue Bird Terendam Akibat Banjir Jakarta

Akibat banjir ini, PLN melakukan pemadaman listrik sementara. Tujuannya untuk keselamatan warga yang terkena banjir.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement