Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Banjir Jabodetabek, Rumah Beserta Isinya Bisa Diklaim Asuransi Properti

Irene , Jurnalis-Kamis, 02 Januari 2020 |16:36 WIB
Banjir Jabodetabek, Rumah Beserta Isinya Bisa Diklaim Asuransi Properti
Rumah Banjir (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjajanto Bareng Jajaran Pantau Banjir Dari Udara 

Dody Dalimunthe juga menjelaskan bahwa objek yang terkena dampak banjir bisa masuk dalam ranah asuransi properti dan asuransi kendaraan bermotor.

"Makanya kebanyakan kalau peristiwa banjir itu objek yang terkena adalah asuransi properti dan asuransi kendaraan bermotor," tutur Dody.

Hujan deras telah mengguyur wilayah Jabodetabek sejak Selasa 31 Desember 2019 hingga Kamis (2/1/2020) pagi. Hal ini menyebabkan banjir di wilayah Jabodetabek. Bahkan, hingga hari ini banjir di beberapa titik terpantau masih belum surut.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement