Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri PANRB: PNS yang Terlibat Narkoba Akan Diberi Sanksi Tegas

Fabbiola Irawan , Jurnalis-Kamis, 09 Januari 2020 |06:07 WIB
Menteri PANRB: PNS yang Terlibat Narkoba Akan Diberi Sanksi Tegas
Ilustrasi Hukum (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Sebanyak 73 Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan sanksi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo karena melanggar peraturan disiplin PNS.

Dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) tersebut, 83 PNS dinyatakan melanggar kasus-kasus seperti penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, dan gratifikasi.

pns

MenPANRB menghimbau para anggota BAPEK untuk objektif dan konsisten dalam mengambil keputusan. Menteri Tjahjo juga tidak akan main-main dalam memberikan sanksi tegas terhadap PNS yang terlibat masalah serta melanggar peraturan.

“Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (8/1/2020).

Baca Selengkapnya: 73 PNS Dipecat Akibat Jadi Calo CPNS hingga Poligami Tanpa Izin

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement