SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim terus mendalami kasus dugaan investasi bodong yang omzetnya mencapai ratusan miliar rupiah. Terbaru, polisi menangkap dua tersangka lagi yakni ML alias Dr Eva (54) dan PH (22) setelah sebelumnya menangkap KT (47) dan FS (52).
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menyatakan uang yang dibelanjakan untuk reward bagi member memiles disinyalir merupakan uang nasabah yang diputar oleh PT Kam and Kam. Mereka meminta sabar pada member untuk mendapatkan reward.
Baca juga: Modus Investasi Bodong Memiles, Modal Rp7 Juta Bisa Dapat Pajero
"Mau sabar sampai kapan, sabar seumur hidup. Member mimiles mencapai ratusan ribu, lalu katakanlah yang dapat reward 100 member, berarti hanya berapa persennya dari total jumlah member," ucap Gidion, Sabtu (11/1/2020).

Berdasarkan keterangan dari PH, yang merupakan bagian IT, Memiles tidak pernah mendapatkan uang dari google. Sehingga, bisa dipastikan reward berupa mobil, motor, HP, dan hadiah lain yang dibagi-bagikan pada member uang dari nasabah atau member.