JAKARTA - Posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada akhir November 2019 tercatat sebesar USD401,4 miliar atau setara Rp5.499,1 triliun (kurs Rp13.700 per USD).
Utang ini terdiri dari ULN sektor publik (Pemerintah dan bank sentral) sebesar USD201,4 miliar dan ULN sektor swasta (termasuk BUMN) sebesar USD200,1 miliar.
Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Tambah 8,3% Jadi Rp5.499 Triliun
Lalu untuk apa penggunaannya? Berikut penjelasannya seperti dilansir dari keterangan resmi Bank Indonesia (BI), Jakarta, Rabu (15/1/2020).
1. ULN Pemerintah
Pengelolaan ULN Pemerintah diprioritaskan untuk membiayai pembangunan, dengan porsi terbesar pada beberapa sektor produktif yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, yaitu sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial (19,0% dari total ULN Pemerintah), sektor konstruksi (16,5%), sektor jasa pendidikan (16,1%), sektor administrasi Pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (15,4%), serta sektor jasa keuangan dan asuransi (13,4%).