Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Jabatan Eselon III-IV yang 'Bebas' dari Pemangkasan Jokowi

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 17 Januari 2020 |11:11 WIB
   Ini Jabatan Eselon III-IV yang 'Bebas' dari Pemangkasan Jokowi
PNS (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan melakukan pemangkasan pada jabatan eselon III, IV dan V pada tahun ini. Hal ini dilakukan untuk mempercepat kinerja birokrasi pemerintah agar bisa mendongkrak investasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, meskipun begitu ada beberapa jabatan yang tidak akan terkena pemangkasan. Khususnya jabatan yang memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan penggunaan anggaran atau pengguna barang dan jasa.

Baca Juga: Jokowi Segera Pangkas Jabatan Eselon III, IV dan V Tahun Ini

Selain itu jabatan lain yang tidak bisa dialihkan adalah jabatan-jabatan yang memiliki tugas dan fungsi tertentu. Misalnya yang berkaitan dengan masalah otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.

“Juga kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing masing kementerian/lembaga kepada Menteri PANRB,” ujarnya mengutip setkab, Jumat (17/1/2020).

Baca Juga: Ini Pekerjaan PNS yang Bisa Dikerjakan di Rumah

Tjahjo menyebut saat ini pihaknya terus melakukan akselerasi pemetaan jabatan struktural yang nantinya akan dialihkan menuju fungsional. Sebab, ditargetkan pada tahun ini, penyederhanaan birokrasi ini sudah bisa diterapkan.

 Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement