Di tataran global sudah banyak negara yang menerapkan skema pembiayaan ini, dalam artian ada peran negara dalam menfasilitasi kebijakan ini untuk mengangkat UMKM-nya. Sejumlah negara yang sudah menerapkan seperti China dan Korea, bahkan sudah ada lembaga sendiri yang dibentuk pemerintah, sekaligus lembaga penjaminannya, sehingga perkembangan UMKM future mereka berkembang dengan pesat.
“Di Indonesia memang belum berjalan dalam arti secara format kebijakan pemerintah, namun beberapa investor sudah menerapkannya pada UMKM yang dianggap sebagai the future UMKM atau UMKM masa depan yang penuh dengan inovasi, brand dan sebagainya. Skema pembiayaan berbasis intelektual ini, untuk kepentingan UMKM kita adalah luar biasa, karena mereka tidak lagi dituntut menyerahkan jaminan fix aset seperti tanah, mobil dan sebagainya. Cukup dengan mereka menyerahkan sertifikat HKI seperti hak cipta, hak merek, hak paten, maka UMKM itu sudah bisa mendapatkan pendanaan,” kata Rizky.
(Feby Novalius)