PLN mengimbau agar masyarakat tidak mengutak-atik kWh meter sendiri. Hal ini termasuk pelanggaran. Akibatnya, bagi yang melakukannya bisa didenda dan tindak pidana karena terkena Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Maka dari itu, pemeriksaan instalasi sangatlah penting. PLN menyarankan masyarakat memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Bila terjadi yang tidak beres dengan kWh meter, PLN menyarankan untuk menhubungi contact center PLN. "Nah, jadi #Electrizen kalau terjadi sesuatu pada kWh meter, langsung hubungi Contact Center PLN 123 ya," ujarnya.
(Rani Hardjanti)