Selama ini, ungkap Arifin, harga jual yang diterapkan hanya sekian persen saja dara Biaya Pokok Penyediaan listrik (BPP) rata-rata. Namun nantinya, dengan skema baru, masyarakat bisa ikut berpartisipasi untuk membangun kemandiriannya sendiri agar tarif listriknya bisa lebih murah
"Nanti kita per region, per jenis energi agar masyarakat setempat berpartisipasi membangun kemandirian," ucapnya.
Kendati demikian, bukan berarti pemerintah akan membebaskan pihak swasta dan masyarakat untuk bertindak semaunya. Sebab, pemerintah akan mengontrol semua izin pengusahaan listrik agar tidak terjadi penyimpangan dan terjadi pemerataan bisnis ekonomi.
"Ke depannya kita memperhatikan izin-izin pengusahaan (listrik) ini agar jangan diperjualbelikan," kata Arifin.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.