Pada tahun ini saja, pemerintah akan menurunkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi 6% dari sebelumnya 7%. Penurunan ini mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Dengan bunga KUR yang turun, para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) juga bisa mendapatkan pinjaman lebih besar. Semula maksimum yang bisa didapat adalah Rp25 juta, namun saat ini ditingkatkan menjadi Rp50 juta per debitur.
Sementara untuk sektor perdagangan juga mengalami peningkatan dari sebelumnya. Saat ini akumulasi platfom mikro sektor perdagangan bisa mendapatkan pinjaman maksimal Rp200 juta dari sebelumnya yang hanya Rp100 juta.
"Maksimum plafon KUR mikro semula Rp25 juta menjadi Rp50 juta per debitur. Untuk akumulasi plafon KUR Mikro sektor perdagangan juga meningkat dari Rp100 juta menjadi Rp200 juta. Perubahan kebijakan KUR ini telah berlaku sejak 2 Januari 2020,” kata Iskandar.
(Fakhri Rezy)