JAKARTA - Pemerintah sedang merancang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja untuk mengatasi tumpang tindih regulasi dan memangkas birokrasi. Ada 79 UU dan 1.244 pasal yang terdampak dan harus diintegrasikan.
Idealnya, omnibus law bisa mempermudah pelaku usaha terutama UMKM. Misalnya dalam hal perizinan menjadi sederhana dan mudah, pungutan pajak yang adil, kebijakan pengupahan yang bijaksana melindungi UMKM.
Baca Juga: Omnibus Law Itu Apa? Ini Jawabannya
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki akan memastikan Omnibus Law berpihak kepada UMKM. Omnibus Law adalah penggabungan peraturan perundang-undangan menjadi satu dengan undang-undang baru yang bertujuan mengatasai tumpah tindihnya regulasi dan memangkas kendala birokrasi. Lalu, apa saja keuntungan yang ditawarkan Omnibus Law terhadap UMKM.
Yang pertama, mendorong UMKM untuk berkembang. Membantu UMKM memenuhi indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan/nilai investasi hingga jumlah tenaga kerja.
Baca Juga: Kemenko Perekonomian Tegaskan Draft RUU Cipta Lapangan Kerja Tidak Pernah Disebarluaskan
Kedua , birokrasi tidak rumit. Berbagai pengembalian kebijakan tekait UMK akan didasarkan pada data tunggal BPS. Ketiga, UMK tidak sendirian. Pemerintah dan pemangku kepentingan akan bersinergi dalam mengelola UMK.