Baca Juga: Terancam Didepak dari BEI, Bara Jaya Internasional Sampaikan Rencana Bisnis
BEI mengatakan, dengan dicabut delisting ini maka ITTG tidak lagi menjadi perusahaan tercatat. Bursa akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan efeknya di Bursa.
Walaupun begitu, perseroan wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan mematuhi ketentuan keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dikarenakan perseroan ini merupakan perusahaan publik.
(Dani Jumadil Akhir)