JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memutuskan untuk menghapus pencatatan efek (delisting) saham PT Leo Investments Tbk (ITTG). Hal ini berlaku efektif sejak 23 Januari 2020.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek PT Leo Investment Tbk. dari Bursa efektif sejak tanggal 23 Januari 2020,” kata BEI seperti dikutip dalam keterbukaan informasi di Jakarta pada Kamis (23/1/2020).
Baca Juga: Bara Jaya Internasional Ditendang dari Daftar Emiten BEI
Sebelumnya, BEI melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek ITTG hanya di pasar selama 20 hari. Pencabutan penghentian sementara perdagangan efek ITTG tersebut terhitung sejak sesi I perdagangan efek pada 20 Desember 2019 hingga 22 Januari 2020.