Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Omnibus Law, Kepala Daerah Tidak Jalankan Program Bisa Dipecat!

Hambali , Jurnalis-Jum'at, 24 Januari 2020 |18:00 WIB
Omnibus Law, Kepala Daerah Tidak Jalankan Program Bisa Dipecat!
Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

TANGERANG - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menanggapi terkait draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang beredar baru-baru ini. Dalam pasal 520 dan 521 disebutkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bisa memecat kepala daerah yang tak menjalankan program strategis nasional.

Menurut Airin, sebenarnya sudah ada aturan yang mengatur tentang pembinaan terhadap kepala daerah. Di sana dibeberkan, tentang berbagai sanksi, termasuk pemberhentian sementara bagi kepala daerah.

"Pada intinya kan regulasi, aturan dan ketentuan dibuat dalam rangka untuk menjadi pedoman bagi kita semuanya. Kemarin juga teman-teman (Apeksi) sudah menyampaikan itu semua," katanya kepada Okezone di Balai Kota, Jalan Maruga, Ciputat, Jumat (24/1/2020).

Baca Juga: Omnibus Law Itu Apa? Ini Jawabannya

Namun begitu, Airin yang juga menjabat Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) menyebutkan, jika pasal-pasal dalam Omnibus Law masih berbentuk draft. Sehingga, sangat memungkinkan dilakukan evaluasi lanjutan.

"Tentunya kan ini baru rancangan undang-undang. Dan teman-teman (Apeksi) juga sudah mempelajari semuanya, yang Insya Allah nanti kita akan berdiskusi lebih dalam lagi. Kalau kemarin kan baru hanya draftnya saja. Nah, RUU yang diberikan pasti kan ada tahapan dalam rangka untuk berdiskusi yang lainnya dengan DPR. Itu masih sangat mungkin kok kita lihat, kita bahas, dan lainnya seperti apa," terang Airin.

Baca Juga: Kemenko Perekonomian Tegaskan Draft RUU Cipta Lapangan Kerja Tidak Pernah Disebarluaskan

"Yang terpenting bagi kita kepala daerah, tentu aturan Undang-Undang dibuat dalam rangka menjadi pedoman dan acuan bagi kita untuk melakukan tugas pokok fungsi kita. Persoalan itu kan nanti akan kita bahas secara bersama, yang terpenting kan bahwa punishment and reward itu jelas seperti apa," imbuhnya.

Lebih lanjut, Airin mengatakan, persoalan Omnibus Law secara utuh akan dibahas lebih lanjut dalam forum rapat pengurus Apeksi, termasuk persoalan pembinaan dan sangsi bagi kepala daerah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement