Dalam pasal itu menyebut, Pejabat Pembina Kepegawai (PPK) dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan non-PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, Setiawan enggan merinci sanksi yang dimaksud. Menurutnya, jenis sanksi yang akan diberikan diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait.
"Sanksinya diputuskan dengan kementerian terkait," kata dia.
Sementara itu, pada masa transisi ini para pegawai honorer disarankan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Ada transisi 5 tahun, jadi diharapkan silahkan mereka (tenaga honorer) untuk mengikuti seleksi (CPNS dan PPPK) sesuai dengan prosedur yang ada," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.