JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan, setiap Kementerian dan lembaga (K/L), serta pemerintah daerah (pemda). tak dapat lagi melakukan perekrutan tenaga honorer. Hal ini terkait dengan kebijakan pemerintah untuk menghapus tenaga honorer.
Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus, Masa Transisi hingga 2023
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, terdapat masa transisi selama 5 tahun bagi tenaga honorer. Artinya, penghapusan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2023.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menyatakan, pemerintah bakal menerapkan sanksi bagi intansi pemerintahan yang tetap melakukan perekrutan tenaga honorer pada pasa transisi tersebut. Menurutnya, ketentuan ini juga tertuang dalam beleid tersebut.
Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Tinggal 5 Tahun Lagi
"Ada (sanksi). Sesuai dalam pasal 96 yang masih angkat (tenaga honorer) akan dikenakan sanksi," katanya dalam konferensi pers di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Senin (27/1/2020).