JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta kepada operator bandara dan pelabuhan untuk memperketat pemeriksaan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi menyebarnya virus korona di Indonesia.
Menurut Budi, upaya-upaya yang perlu dilakukan oleh para operator sektor transportasi udara dan laut yaitu melakukan pemantauan dan pemeriksaan penumpang dan kru yang lebih intensif. Dirinya juga meminta pemeriksaan khusus dilakukan kepada penumpang atau kru dari tujuan asal negeri China.
Baca juga: Antisipasi Virus Korona, Menhub Minta Bandara dan Pelabuhan Diperketat
Selain itu, dirinya juga meminta agar koordinasi antar stekholder ini bisa dilakukan secara intensif. Tujuannya agar petugas di bandara dan pelabuhan internasional yang dilalui penumpang dari tujuan asal negeri China diharapkan menggunakan masker.
“Tadi malam saya telah meminta Dirjen Hubud, Dirjen Hubla berkoordinasi dengan AP I, AP II, Pelindo I s.d IV untuk segera melakukan upaya-upaya secara intensif,” ujarnya mengutip dari keterangan tertulis, Senin (27/1/2020).
Baca juga: Pembebasan Lahan Bandara Komodo Ditargetkan Selesai dalam 3 Bulan
Budi juga meminta kepada seluruh stekholder di perhubungan untuk melakukan antisipasi pencegahan masuknya virus korona ke Indonesia. Khususnya di sektor udara dan juga laut yang merupakan gerbang masuk turis-turis asing masuk ke Indonesia.
“Menindaklanjuti imbauan dari Mensesneg, saya meminta seluruh stakeholder transportasi khususnya di sektor udara dan laut untuk memerhatikan perkembangan virus Corona di Wuhan, China dan melakukan upaya preventif yang lebih intensif," jelasnya.
Baca juga: Terminal Diperluas, Kapasitas Bandara Sultan Thaha Akan Jadi 2,6 Juta Penumpang
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dalam surat edaran itu, meminta kepada pihak maskapai untuk melengkapi Kartu general declaration (Gendec) untuk diberikan kepada petugas karantina kesehatan dibandara kedatangan. Selain itu, melaporkan kepada petugas lalu lintas udara yang bertugas (oleh PIC) apabila terdapat orang/ penumpang yang diduga terpapar karena terjangkit di pesawat udara.
Kemudian memberikan kartu kewaspadaan kesehatan (alert card) sebelum kedatangan (untuk penerbangan yang berasal dari negara terjangkit) kepada penumpang, dan memastikan kepada penumpang untuk lapor kepada petugas apabila dirinya merasa ada kecurigaan tertular penyakit. Dan yang terakhir adalah memberikan pengumuman didalam pesawat (on board) agar penumpang melaporkan kepada petugas KKP pada saat kedatangan bila berasal atau pernah singgah di negara terjangkit.
(Fakhri Rezy)