JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia melakukan perpanjangan penghentian sementara (suspensi) terhadap perdagangan efek 6 perusahaan. Hal ini menyusul keterlambatan penyampaian laporan keuangan dan belum dibayarkannya denda oleh perusahaan tercatat.
Sebelumnya, BEI dikatakan telah memberikan peringatan tertulis dan tambahan denda sebesar Rp150 juta kepada perusahaan tercatat atas terlambatnya disampaikan laporan keuangan per tanggal 30 September. Hal ini merujuk pada ketentuan II.6.3. Peraturan Nomor I-H: Tentang Sanksi.
Baca Juga: IHSG Pagi Ini Rebound ke 6.073
"Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) kepada Perusahaan Tercatat yang terlambat menyampaikan Laporan Keuangan dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan dimaksud," tulis BEI dalam keterbukaan informasinya, dilansir Okezone, Jumat (31/1/2020).
Mengacu pada ketentuan II.6.4. Peraturan Nomor: I-H Tentang Sanksi, BEI kemudian akan melakukan suspensi jika setelah hari ke 91 sejak dilewatinya batas waktu penyampaian laporan keuangan tidak memenuhi kewajibannya. Kewajiban ini meliputi disampaikannya laporan keuangan dan pembayaran denda.

"Bursa melakukan suspensi, apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, Perusahaan Tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan atau Perusahaan Tercatat telah menyampaikan Laporan Keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2. dan II.6.3. Peraturan Pencatatan Nomor I-H Tentang Sanksi," tambah BEI.