Berikut Okezone rangkum berdasarkan pemantauan BEI per tanggal 30 Januari 2020, 6 perusahaan tercatat yang belum memenuhi kewajibannya.
PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), dengan status belum menyampaikan Laporan Keuangan Per 30 September 2019 dan belum melakukan pembayaran denda. Suspensi telah dilakukan di seluruh Pasar sejak tanggal 5 Juli 2018.
PT Golden Plantation Tbk (GOLL), dengan status belum menyampaikan Laporan Keuangan Per 30 September 2019 dan belum melakukan pembayaran denda. Suspensi telah dilakukan di Seluruh Pasar sejak tanggal 30 Januari 2019.

PT Sugih Energy Tbk (SUGI), dengan status belum menyampaikan Laporan Keuangan Per 30 September 2019 dan belum melakukan pembayaran denda. Suspensi telah dilakukan di Seluruh Pasar sejak tanggal 11 Juli 2019.
PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), dengan status belum menyampaikan Laporan Keuangan Per 30 September 2019 dan belum melakukan pembayaran denda. Suspensi telah dilakukan di Seluruh Pasar sejak tanggal 19 Juni 2017.

PT Nipress Tbk (NIPS), dengan status belum menyampaikan Laporan Keuangan Per 30 September 2019 dan belum melakukan pembayaran denda. Suspensi telah dilakukan di Seluruh Pasar sejak tanggal 1 Juli 2019.
PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), dengan status belum menyampaikan Laporan Keuangan Per 30 September 2019 dan belum melakukan pembayaran denda. Suspensi telah dilakukan di Seluruh Pasar sejak tanggal 5 Juni 2018.
Perpanjangan suspensi (penghentian sementara) perdagangan efek kemudian akan diterapkan pada 6 perusahaan yang telah disebutkan sebelumnya. "Atas dasar hal tersebut di atas, Bursa melakukan perpanjangan penghentian sementara perdagangan Efek untuk 6 Perusahaan Tercatat," tulis BEI.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)