Di sisi lain, dia mengakui ganjaran pidana bagi pelaku terlampau ringan. Pemilik MeMiles yaitu Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay pernah diringkus polisi pada 2015 atas kasus investasi tisu kemasan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga bulan penjara.
"Kita sudah mendorong pelaku dihukum berat, tapi memang kita hormati putusan pengadilan dan kita lihat hukuman-hukuman ini harusnya bikin efek jera ke pelaku," kata Tongam.

Melihat hal itu, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi pun menilai, Satgas Waspada Investasi kurang gesit dalam merespon fenomena menjamurnya investasi berbalut penipuan. Bahkan sering kali, ditindak setelah korban berjatuhan.
Dia mencontohkan kasus penipuan berskema perjalanan umrah First Travel. "Kecil kemungkinan dapat kembali uangnya, kecuali kalau asetnya masih ada," ujar Tulus.
Baca Juga: Modus Investasi Bodong Memiles, Modal Rp7 Juta Bisa Dapat Pajero
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.