Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa Indonesia mendapatkan positifnya adalah penghapusan Clausula most favored nation di dalam pengaturan production sharing kontrak dan juga pengaturan yang lebih eksplisit mengenai tax avoidance, anti-tax avoidance, dan capital gains, serta exchange of information sesuai dengan standar internasional.
“Dengan demikian Indonesia akan mendapatkan lebih banyak measure yang bisa dilakukan untuk terjadinya atau untuk memerangi terjadinya tax avoidance biasanya oleh perusahaan-perusahaan kita yang kemudian menggunakan Singapura sebagai base-nya,” katanya.
Pemerintah Indonesia, lanjut Menkeu, menegaskan bahwa institusi-institusi pemerintah, jadi kalau kita ada di Singapura, atau Singapura institusi pemerintah bekerja di Indonesia, mendapatkan interest tax exemption atau pengecualian perpajakan.
Indonesia, tambah Presiden, juga memberlakukan exchange of notes terkait dengan P3B dan penghapusan manfaat P3B Indonesia-Singapura bagi Badan Usaha Tetap yang berada di Negara ketiga.