Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RI-Singapura Tanda Tangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 04 Februari 2020 |19:23 WIB
RI-Singapura Tanda Tangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa Indonesia dan Singapura telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atau P3B.

“Ini adalah suatu perjanjian yang selama ini diatur melalui P3B atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang terjadi di tahun 1990 dan berlaku di tahun 1992,” ujar Sri Mulyani seperti dilansir setkab, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Baca Juga: Presiden Jokowi Bahas Kerja Sama Investasi dan Pengembangan SDM dengan Singapura

Sejak tahun 2015, menurut Menkeu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta dan dengan Perdana Menteri Singapura minta untuk dilakukan peninjauan untuk P3B yang sudah sangat lama, yang tidak lagi meng-capture kondisi-kondisi yang sekarang ini terjadi. Hal-hal yang disepakati didalam P3B yang baru, menurut Menkeu, adalah tarif pajak royalti diturunkan menjadi dua lapis yaitu sebesar 10% dan 8%.

“Kemudian yang kedua tarif branch profit tax diturunkan dari 15 menjadi 10, kedua hal ini untuk royalti dan branch profit tax yang turun adalah konsisten dengan banyak P3B yang sudah ditandatangani oleh Republik Indonesia dengan negara-negara partner,” tambah Menkeu.

Baca Juga: Jokowi Terima Kunjungan Presiden Singapura

Dalam hal ini, sambung Menkeu, Singapura ingin diperlakukan sama dengan negara lain dan dengan penurunan ini, Pemerintah Indonesia harap investasi dari Singapura akan makin tinggi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement