Ini semua tujuannya, sambung Menkeu, adalah untuk menghilangkan banyak sekali tax loopholes yang selama ini terjadi, yang melemahkan posisi Indonesia di dalam mendapatkan hak pajaknya. Jadi, menurut Menkeu, P3B ini diharapkan akan memberikan keuntungan kepada Indonesia dalam bentuk investasi yang makin besar dari Singapura ke Indonesia dan menutup loopholes dari penghindaran pajak yang selama ini terjadi.
“Kita tentu saja akan terus memonitor dan seperti disampaikan juga oleh Bapak Presiden tadi di dalam pernyataan bahwa kemarin juga ada tanda tangan MoU antara Bea dan Cukai dengan Police Coast Guard ini di dalam rangka untuk memerangi penyelundupan yang terjadi di antara dua negara yang selama ini menggunakan kelemahan dari sisi monitoring di laut lepas antara Singapura dan Indonesia,” katanya.
Sekarang Bea dan Cukai, tambah Menkeu, memiliki MoU dengan Police Coast Guard yang mereka itu yang melakukan enforcement dari sisi Singapura dan dengan Bea Cukai atau Custom Organization-nya Singapura.
Dia menyampaikan akan makin menutup kemungkinan terjadinya penyalahgunaan jalur perdagangan antara Singapura-Indonesia terutama untuk penyelundupan
(Dani Jumadil Akhir)