Sebagai informasi, penggunaan joki termasuk tindakan pidana. Karena itulah, jika terjadi pelaku akan langsung diserahkan ke Polisi untuk menjalani proses hukum sampai ke pengadilan.
Peserta yang diduga digantikan oleh Joki ini bernama Andi Armayudi Syam dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 7302040309910002 dengan nomor peserta 19730211300000534 berjenis kelami laki-laki. Peserta yang seharusnya kelahiran Borong 3 Septembe 1991 ini mendaftar untuk formasi pengolahan data pelayanan.
Untuk kasus yang pertama di Kabupaten Gowa, panitia instansi pemda setempat berhasil menemukan kejanggalan di KTP dan Kartu Peserta yang dibawa oleh Joki (pengganti) yang mana semuanya dipalsukan.Setelah ditemukan, panitia setempat langsung diserahkan kepada kepolisian.
Joki yang kedua ditemukan pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Tana Toraja. Penemuan tersebut pada terjadi pada hari ini sesi 6 ini atas nama Hendra yang melamar untuk analis keolahragaan.
Nama peserta seleksi pengguna joki juga akan di- blacklist. Jika sampai masuk dalam daftar hitam, nama peserta SKD penyewa joki otomatis akan di-drop dari perhelatan rangkaian seleksi CPNS dan itu berarti seumur hidup pelamar bersangkutan tidak bisa lagi mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.
Untuk Joki yang ditemukan di Kabupaten Tana Toraja juga berhasil dengan sigap digagalkan oleh panitia. Saat ini joki tersebut sudah dilaporkan kepada pihak berwajib oleh panitia penyelenggara.
(Dani Jumadil Akhir)