Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Tak Menyerah Kejar Pajak Netflix hingga Spotify

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2020 |17:14 WIB
Sri Mulyani Tak Menyerah Kejar Pajak Netflix hingga Spotify
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Pemerintah bakal memasukkan aturan pungutan pajak dalam omnibus law untuk perusahaan digital asal luar negeri yang menjalankan usahanya di Indonesia. Dengan demikian, perusahaan digital raksasa berbasis internet atau over the top (OTT) seperti Netflix, Spotify, Google, Facebook, hingga Twitter, bisa ditarik pajak oleh pemerintah.

Baca Juga: Sri Mulyani Lakukan Penandatanganan Komitmen Kerja 2020

Adapun omnibus law adalah skema pembuatan beleid yang menyatukan sejumlah aturan menjadi satu undang-undang (UU) yang akan dijadikan payung hukum baru.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement